Apa
pengertian demografi dan problematikanya dalam meningkatkan kesejahteraan?
Demografi adalah salah
satu disiplin ilmu. Bidang kajiannya adalah struktur (susunan) populasi manusia
atau kependudukan di lingkup wilayah tertentu dan dalam periode tertentu pula.
Studi demografi akan mengkaji sebab dan akibat perubahan struktur kependudukan
termasuk peningkatan atau pengurangan jumlah penduduk yang disebabkan tingkat
kelahiran, tingkat kematian, dan proses perpindahan (migrasi) penduduk.
Problematik demiografi dalam meningkatkan kesejahteraan sudah berada di wilayah
terapan ilmu demografi. Pertanyaan mendasarnya adalah upaya mencari
keseimbangan struktur penduduk di wilayah tertentu pada periode tertentu dan
kesejahteraan optimal yang dapat dicapai.
Contoh kasus, pemerintah RRC melarang pasangan suami isteri memiliki lebih dari
satu anak sejak akhir 1970-an (1978 atau 1979). Alasannya untuk mengurangi
angka pertumbuhan penduduk sehingga beban sosial ekonomi berkurang.
Implikasi kebijakan ini sangat banyak, antara lain budaya Cina yang
menginginkan anak laki-laki tidak jarang memicu aborsi ketika bayi dalam
kandungan diketahui berkelamin perempuan.
Cina berhasil mencegah kelahiran 400 juta bayi selama 1978-2008, 30 tahun.
Namun, bersamaan dengan peningkatan keseejahteraan Cina, akan sering terjadi
beban sepasang suami-isteri adalah empat orang tua yang panjang umur dan satu
anak hasil perkawinan.
Kasus Indonesia, sejak reformasi 1998, intensitas program Keluarga Berencana
tampak menurun. (Coba perhatikan semakin banyak pasangan suami-isteri di
sekeliling kita memiliki lebih dari dua anak antara 1998-2008). Belakangan
Kepala BKKBN mengingatkan akan terjadi ledakan jumlah penduduk dan segala
implikasinya di Indonesia jika program KB ditinggalkan. Kampanye KB pun dimulai
lagi, namun belum seintensif di masa Presiden Soeharto.
materi referensi:
Yang mau mendalami
demografi, silakan datang ke Perpustakaan Demografi Fakultas Ekonomi UI
Analisis Dampak
Lingkungan dan Analisis Resiko Lingkungan
1.
Analisis
Dampak Lingkungan
Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL
ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan
hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, danKultural. Dasar
hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup”.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
·
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(KA-ANDAL)
·
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
·
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
·
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
·
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
·
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan
lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari
rencana usaha dan atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup
·
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan
dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
·
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
·
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
yang akan dilaksanakan, dan
·
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas
segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus
diperhatikan, yaitu:
1.
Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan
atau menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib
AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat
dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
2.
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka
wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 86 Tahun 2002
3.
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai
dengan Permen LH NO. 08/2006
4.
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
2. Analisis Resiko
Lingkungan
Analisis
Resiko Lingkungan (ARl) adalah
proses memperkirakan resiko pada organisme, sistem, atau populasi ( sub )
dengan segala ketidakpastian yang menyertainya, setelah terpapar oleh agen
tertentu, dengan memperhatikan karakteristik agen dan sasaran yang spesifik.
Menekankan proses keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan untuk mengurangi
risiko lingkungan dengan keuntungan yang diperoleh dari berkurangnya risiko
lingkungan tersebut. Jadi intinya Analisis risiko lingkungan adalah proses
prediksi kemungkinan dampak negatif yang terjadi terhadap lingkungan sebagai
akibat dari kegiatan tertentu.
Tahapan ARl :
1.
Tentukan batasan studi atau analisis
2.
Tentukan area yang ingin diperdalam dan informasi yang ingin di
dapat
3.
Lakukan uji dampak lingkungan berdasarkan informasi data
dan pengkategorian data yang telah dikumpulkan
4.
Evaluasi informasi yang diperoleh dari uji data, dengan
melakukan uji aspek dan dampak lingkungan lingkungan. Indentifikasi
dari kegiatan pada masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang memiliki
potensi memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Ada 4 langkah dalam
menentukanaspek dan dampak lingkungan, yaitu :-
Identifikasi secara menyeluruh aktifitas dari suatu kegiatan dengan menggunakan
diagra alir atau table.- Identifikasi aspek
lingkungan dari kegiatan yang dilakukan sebanyak-banyaknya
- Identifikasi dampak yang
ditimbulkan berdasarkan aspek-aspek yang telah dibuat
- Evaluasi dampak yang
signifikan
Proses evalusi dapat dilakuakan dengan mengkombinasikan opini
pribadi dengan matrik evaluasi resiko. Matrik evaluasi resiko dapat dilakukan
dengan analisis kulitatif dan kuatitatif.
Analisis kualitatif : menggolongkan tingkat resiko berdasarkan
hirarki probabilitas risiko dan tingkat risiko akibat dampat.
Analisis semi kuatitatif : konsepnya sama dengan yang
kualitatif, tapi memakai angka untuk menentukan tingkat potensial risiko.
tujuan untuk mempermudah memberikan detail tingkat resiko untuk lebih
mempermudah dalam menentukan prioritas masalah.
Analisa kuantitatif : Menggunakan angka dan perhitungan
matematis dalam menentukan tingkat risiko. Data dapat diperoleh dari : Data
base, pengalaman sebelumnya, eksperimen, literature, pemodelan.
Analisis Risiko Lingkungan Pemukiman
Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar hutan
lindung, dapat berupa perkotaan atau perdesaan. Berfungsi untuk tempat tinggal
atau hunian tempat melaksanakan kegiatan perikehidupan dang penghidupan.
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat
tinggal atau hunian yang dilengapi dengan prasarana lingkungan yaitu
kelengkapan dasar lingkungan fisik dan sarana lingkungan yaitu fasililitas
penunjang yang mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan.
Persyaratan kesehatan lingkungan perumahan dan lingkungan
pemukiman adalah ketentuan teknis yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi
penghuni atau masayrakat yang bermukim dan /atau masyarakat sekitar dari bahaya
dan ganguan kesehatan.
ARL perumahan dan pemukiman dapat dialakukan berdasarkan
Persyaratan kesehatan pemukimannya
Yang umum di analisa yaitu, berdasarkan Kepmenkes no
829/Menkes/SK/VII/1999 antara lain :
- Lokasi
- Kualitas Udara
- Kebisingan dan Getaran
- Kualitas tanah daerah
pemukiman dan Perumahan
- Prasarana dan sarana
Lingkungan
- Vektor Penyakit
- Penghijauan
Analisis Risiko Lingkungan Perusahaan
ARL di perusahaan dilakukan pada prose’s dan kegiatan perusahaan
yang berisiko menimbulkan bahaya bagi lingkungan perusahaan dan lingkugan
sekitarnya. Dapat dilakuakn dengan menggunakan diagram alir ataupun audit
lingkungan.
Fungsi Audit Lingkungan :
- Merupakan dokumen
suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan pengelolaan, pemantauan,
pelaporan atau rencana perubahan peratuaran dan proses internal
perusahaan
- Alat untuk melakukan
identifikasi masalah lingkungan internal
- Alat untuk melakukan
evaluasi kenerja organisasi dan divisi lingkungan
Manfaat Audit Lingkungan intinya :
- untuk mengindentifikasi
masalah lingkungan
- menghindari sanksi karena
kesalahan prosedur pengelolaan
- menghindari kerugian
materi
- Mengindentifikasi potensi
penghematan biaya
- Sebagai dokumen perushaan
Perbedaan audit lingkungan dengan AMDAL intinya :
- AL kegiatan sudah berjalan
AMDAl kegiatan beum ada
- AL kegitan bersifat
kontinyu pada periode waktu tertentu , AMDAL kegiatan hanya sekali
- AL cakupan masalahnya ,
hanya pada yang sedang dihadapi, AMDAL cakupannya luas dan berdampak jangka
panjang
- AL bersifat voluntary,
AMDAL mandatory
- AL bersifat rahasia, AMDAL
terbuka, dipresentasikan kepada tim penilai AMDAL
Prose’s mekanisme audit
- Aktifitas pra audit
- Aktifitas lapangan ;
pertemuan awal, pengawasan internal, pengumpulan fakta, evaluasi temuan,
laporan temuan
- Aktifitas psca audit
Laporan hasil audit
Tidat ada format baku alam pembuatan laporan Audit Lingkungan, tapi
pada intinya kelengkapan dan kedalaman informasi yang diberikan , yang
menyangkut :
- gambaran umum pelaksanaan
dan hasil audit
- aspek yang ditelaah dalam
audit : aspek teknis, aspek manajemen lingkungan, aspek Legal.
-
Evaluasi hasil temuan
No comments:
Post a Comment