BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pancasila
sebagai falsafah bangsa Indonesia merupakan karya besar bangsa Indonesia dan
merupakan lambang ideologi bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi
besar di dunia lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai pedoman
hidup dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga dijadikan pedoman dalam pelaksaan pemerintahan.
Sejarah
Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr.
Mohammad Yamin, Prof. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa
Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di
negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu
mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang
toleransi.
Dengan
demikian Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia bertujuan agar warga
negara Indonesia menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang
telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah
berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia. Sehingga baik golongan muda maupun
tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya
keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Landasan pendidikan
pancasila
2. Tujuan pendidikan pancasila
- Tujuan nasonal
- Tujuan
pendidikan nasional
- Tujuan pendidikan pancasila
C. TUJUAN
Memberi pengertian dan pemahaman kepada
mahasiswa mengenai landasan dan tujuan pendidikan pancasila yang meliputi
landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis, landasan filosofis,
tujuan nasional bangsa Indonesia, tujuan pendidikan nasional, tujuan pendidikan
pancasila,kompetensi yang diharapkan dari kuliah pendidikan pancasila.
D. MANFAAT
Diharapkan kita bisa mengambil manfaat yang
kemudian akan mengarahkan kita kepada pemahaman yang baik mengenai landasan dan
tujuan pendidikan pancasila, sehingga kita bisa lebih mencintai dan menghargai
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia serta bisa mengamalkannya dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara untuk dapat menciptakan Indonesia yang
maju.
BAB II
PEMBAHASAN
A. LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
1. Landasan Historis
Setiap bidang
kegiatan yang dikejar oleh manusia untuk maju, pada umumnya dikaitkan juga
dengan bagaimana keadaan bidang itu pada masa yang lampau. Demikian juga dalam
bidang pendidikan, para ahli pendidikan sebelum menangani bidang itu, terlebih
dahulu mereka memeriksa sejarah tentang pendidikan baik yang bersifat nasional
maupun yang internasional.
Dengan cara ini
mereka tahu apa yang sudah dikerjakan oleh bangsanya dan hasil yang diperoleh,
mereka juga memeriksa apakah sudah cocok dengan keadaan atau tujuan pendidikan
sekarang. Sebagai bahan tambahan, mereka juga mencari informasi pada sejarah
pendidikan dunia.
Sejarah Pendidikan Dunia
Umur sejarah
pendidikan dunia sudah panjang sekali. Mulai dari zaman Hellenisme tahun
150SM–500, ke zaman pertengahan tahun 500–1500, zaman humanisme atau
Renaissance serta zaman Reformasi dan Kontra Reformasi pada tahun 1600an.
Pendidikan pada zaman ini belum banyak memberikan kontribusinya pada pendidikan
zaman sekarang.
Pendidikan
yang mulai menunjukkan perbedaan eksistensinya dengan pendidikan pendidikan
sebelumnya adalah sejak zaman Realisme.
Pada
zaman Realisme pendidikan diarahkan pada kehidupan dunia, dan bersumber dari
keadaan dunia pula. Gerakan ini didorong oleh berkembangnya ilmu-ilmu
pengetahuan alam, seperti penemuan-penemuan baru dalam ilmu falak tentang
planet-planet dan bumi mengitari matahari serta penemuan-penemuan daerah baru
dalam mengelilingi dunia.
Sejarah Pendidikan Indonesia
Sejarah pendidikan di Indonesia
sudah cukup panjang. Pendidikan itu telah ada sejak zaman kuno kemudian
diteruskan dengan pengaruh agama Hindu dan Budha, sampai pengaruh agama Islam,
pendidikan zaman penjajahan, sampai dengan pendidikan zaman kemerdekaan.
Tokoh-tokoh pendidik pada zaman
kemerdekaan adalah Mohamad Syafei yang mendirikan sekolah INS(Indonesisch
Nederlanse School), Ki hajar Dewantara yang mendirikan Taman Siswa di
Yogyakarta, dan KH. Ahmad Dahlan yang mendirikan organisasi agama Islam pada
tahun 1912 di Yogyakarta yang kemudian berkembang menjadi perguruan
Muhammadiyah.
Masa Perjuangan Bangsa
Perjuangan bangsa Indonesia untuk
mewujudkan suatu bangsa yang merdeka dan mengisinya agar menjadi jaya adalah
panjang sekali. Perjuangan bangsa yang tidak bersifat kedaerahan dimulai dengan
berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908 dirintis oleh Wahidin. Salah satu usaha
organisasi ini adalah untuk mendidirkan sekolah-sekolah swasta, untuk
menghidupkan dan menggalang rasa kebangsaan, cinta kebudayaan sendiri,
melestarikan dan mengembangkannya.
Perjuangan dilanjutkan dengan
dilakukannya Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Dari isi sumpah ini terlihat bahwa
persatuan bangsa Indonesia semakin kuat. Ketika perjuangan fisik berakhir, maka
wujud nilai – nilai 45 sudah mengkristal dan menjadi lebih jelas.
Inilah salah satu buah yang sangat penting
dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Pada masa penjajahan Jepang
perjuangan bangsa Indonesia masih berlanjut. Namun ada sisi positif dari zaman
penjajahan Jepang diantaranya: memberikan pendidikan militer, menghapus
dualisme penjajahan Belanda, pemakaian bahasa Indonesia secara luas. Ketiga hal
ini memberi kemudahan kepada bangsa kita, khususnya para pejuang, untuk
merealisasi Indonesia merdeka yang akhirnya menjadi kenyataan pada tanggal 17
Agustus 1945.
Masa Pembangunan
Pada masa ini pembangunan dilaksanakan
serentak di berbagai bidang, baik spiritual maupun material. Di bidang
pendidikan dikembangkan link and match yaitu konsep keterkaitan dan kepadanan
yang dijadikan strategi operasioanl dalam meningkatkan relevansi pendidikan.
Link berarti pendidikan memiliki kaitan fungsional dengan kebutuhan pasar,
sedangkan match berarti lulusan yang mampu memenuhi tuntutan para pemakai.
Di samping kebijakan di atas
beberapa inovasi pendidikan juga sudah dilakukan diantaranya PPSP yaitu
mencobakan belajar dengan modul, SD pamong , SD Inpres, dll. Pembangunan di
bidang pendidikan masih banyak menghadapi hambatan karena dinilai baru berhasil
secara kuantitatif tetapi tidak dari segi kualitatif. Bisa dilihat dari
munculnya kenakalan remaja, maraknya kolusi di berbagai kalangan, dan tingginya
tingkat korupsi. Keberhasilan di bidang pendidikan yang terlihat menonjol
yaitu: tingginya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan ajaran agama,
persatuan dan kesatuan bangsa tetap terkendali dan pertumbuhan ekonomi yang
meningkat.
Masa Reformasi
Begitu orde baru jatuh pada tahun
1998 masyarakat merasa lebih bebas berekspresi menyerukan reformasi untuk
mengubah keadaan menjadi lebih baik. Akan tetapi terkesan lebih banyak mengejar
kebebasan ketimbang memperjuangka program reformasi itu sendiri. Sementara itu
kondisi ekonomi semakin terpuruk, pengangguran meningkat dan angka kemiskinan
meroket tajam yang kesemuanya membuka peluang untuk berbuat kejahatan
Walaupun diawali dengan gambaran
yang serba negatif namun lambat laun keadaan bisa berubah secara perlan-lahan.
Didahului oleh Perubahan Undang Undang pendidikan , dan dibentuknya
kelompok-kelompok masyarakat yang independen untuk membantu pendidikan agar
mampu mandiri yang dinamakan Dewan Pendidikan di tingkat kota atau kabupaten
dan Komite Sekolah di tingkat sekolah.
Instrumen-instrumen
untuk mewujudkan desentralisasi pendidikan juga diusahakan seperti
MBS(manajemen berbasis sekolah), Life Skills dan TQM (total quality manajemen),
walaupun pada pelaksanaannya masih terhambat pada masalah sumber daya manusia
dan kekurangan dana.
Yang sangat menonjol di zaman
demokrasi adalah pendidikan berdemokrasi rakyat Indonesia sudah banyak
mengalami kemajuan dengan diselenggarakannya Pilpres secara langsung pada
tahun2004, Proses yang berlangsung aman, lancar dan sukses menjadi kebanggaan
tersendiri bagi pembelajaran politik bangsa.
Masa
Reformasi
Begitu orde baru jatuh pada tahun
1998 masyarakat merasa lebih bebas berekspresi menyerukan reformasi untuk
mengubah keadaan menjadi lebih baik. Akan tetapi terkesan lebih banyak mengejar
kebebasan ketimbang memperjuangkan program reformasi itu sendiri. Sementara itu
kondisi ekonomi semakin terpuruk, pengangguran meningkat dan angka kemiskinan
meroket tajam yang kesemuanya membuka peluang untuk berbuat kejahatan.
Walaupun
diawali dengan gambaran yang serba negatif namun lambat laun keadaan bisa
berubah secara perlan-lahan. Didahului oleh Perubahan Undang Undang pendidikan
, dan dibentuknya kelompok-kelompok masyarakat yang independen untuk membantu
pendidikan agar mampu mandiri yang dinamakan Dewan Pendidikan di tingkat kota
atau kabupaten dan Komite Sekolah di tingkat sekolah.
Instrumen-instrumen
untuk mewujudkan desentralisasi pendidikan juga diusahakan seperti MBS(manajemen
berbasis sekolah), Life Skills dan TQM (total quality manajemen), walaupun pada
pelaksanaannya masih terhambat pada masalah sumber daya manusia dan kekurangan
dana.
Yang sangat menonjol di zaman
demokrasi adalah pendidikan berdemokrasi rakyat Indonesia sudah banyak
mengalami kemajuan dengan diselenggarakannya Pilpres secara langsung pada
tahun2004, Proses yang berlangsung aman, lancar dan sukses menjadi kebanggaan
tersendiri bagi pembelajaran politik bangsa.
2. Landasan Kultural
Kebudayaan dan pendidikan mempunyai
hubungan timbal balik, sebab kebudayaan dapat dilestarikan atau dikembangkan
dengan jalur mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi penerus dengan
jalan pendidikan baik secara formal maupun nonformal.
Anggota masyarakat berusaha
melakukan perubahan-perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman sehingga
utamanya pendidikan dan keluarga.
Setiap bangsa didunia dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan
hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam
kancah pergaulan masyarakat. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan
hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme
meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu,
misalnya komunisme berdasarkan ideologinya.
Berbeda
dengan bangsa lain, bangsa Indonesia berdasarkan pandangan hidupnya dalam
masyarakat berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan
melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang
terkandung dalam sila-sila pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil
konseptual seseorang saja.
Melainkan merupakan
suatu hasil karya besar bangsa indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai
kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refletosi
filsofis para pendiri negara.
Seperti Soekarno, M.
Yamin, M. Hatta , Supomo serta pendiri negara lainnya. Satu-satunya karya besar
bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia adalah
pemikiran tentang bangsa dan negara yang berdasarkan pandangan hidup suatu
prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila. Oleh karena itu para
generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan intelektual kampus sudah
seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam diri pengembangannya sesuai
dengan tuntunan zaman.
Pandangan hidup suatu bangsa
merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang
bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang
tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan
mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat
menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun
yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan
kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat
Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat
mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping
memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang
dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya
nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman
yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati
dirinya.
3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis adalah landasan
yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah melalui perundingan,
permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan
UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai
dasar negara yang sah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
pasal 1, 32, 36.
4. Kerakyatan yang di
pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Batang tubuh UUD 1945
pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal
dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Adapun
penjabaran yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945
sebagai berikut :
1) Sila pertama
Pasal 29 ayat (1) UUD
1945: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
2) Sila kedua
Pasal 27 ayat (1) UUD
1945: Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum danPemerintahan
dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ayat (2) UUD 1945:
Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3) Sila ketiga
Pasal 30 ayat (1):
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.4) Sila keempat
Pasal 22E: Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali.
4) Sila kelima
Pasal 33 ayat (1):
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Ayat (2):
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ayat(3): Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Landasan Filosofis
Landsan filosofis adalah landasan
yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar
filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada
nilai-nilai pancasila termasuk sistem perundang-perundangan.
Pada
zaman dahulu saat bangsa Indonesia belum mendirikan negara adalah sebagai
bangsa yang hanya berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan bahwa
manusia adalah makhluk Tuhan, dan pada masa kerajaan-kerajaan hindu pun adalah
bangsa yang sudah menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Nilai-nilai
yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa
Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya
negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Pancasila itu sudah merupakan suatu
keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal ini berdasarkan pada suatu
kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup
bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam
sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia
sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia
sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan
berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah
makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan
yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara
filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah
merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula
kekuasaan Negara
Atas dasar pengertian
filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar
filsafat negara.
Konsekuensinya dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk
system peraturan perundang-undangan di Indonesia . Oleh karena itu dalam
realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu
keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan
baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun
pertahanan dan keamanan.
B.
TUJUAN PENDIDIKAN
PANCASILA
1. Tujuan Nasional
Tujuan nasional bangsa Indonesia tertuang
dalam pembukaan UUD 1945:
1. Membentuk suatu
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan umum atau bersama.
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif
dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
Tujuan nasional bangsa
Indonesia seperti yang termaktuf dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan nasional
tersebut diselenggarakan pembangunan nasional secara berencana, meyeluruh,
terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Adapun tujuan pembangunan nasional
adalah untuk mewujudkam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa
yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia
yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Untuk tercapainya tujuan pembangunan
nasional tersebut dibutuhkan antara lain tersedianya sumber daya manusia yang
tangguh, mandiri serta berkualitas
Untuk mencapai tujuan nasionanal
bangsa Indonesia pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan antara lain:
memberikan dana BLT (Bantuan Langsung Tunai), penyelenggaran sekolah wajib
minimal 9 tahun, pemberian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), ikut
berperan aktif dalam organisasi-organisasi internasional seperti PBB,ASEAN,
mengadakan PEMILU setiap lima tahun sekali, melaksanakan otonomi daerah, dll.
Sedangkan kita sebagai pelajar, kita
juga dapat berperan aktif dalam mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia
antara lain dengan menambah wawasan nusantara agar kita dapat lebih mengenal
dan mencintai negara kita, serta menghargai keanekaragamaan budaya dan
etnis.Dengan begitu Negara Indonesia akan terus berdiri kokoh sampai
terwujudlah cita-cita nasional bangsa Indonesia.
2. Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara Indonesia tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini diperlukan
perjuangan seluruh lapisan masyarakat. Pendidikan merupakan pilar tegaknya
bangsa. Melalui pendidikan bangsa akan tegak mampu menjaga martabat.
Menurut Plato, tugas pendidikan
adalah membebaskan dan memperbaharui, lepas dari belebggu ketidak tahuan dan
ketidak benaran, sedangkan menurut Aristoteles, tujuan pendidikan haruslah sama
dengan tujuan negara. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan haruslah sama
dengan tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan sasaran
utama pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula sama dengan tujuan utama
konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia.
Jabaran UUD”45 tentang pendidikan
dituangkan dalam UU no.20 th 2003 Bab II pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”
UU no.2 th 1989 pasal 4, pendidikan
nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pada pasal 15 pasal yang sama
tertulis pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan
pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat
yang memiliki kemampuan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya
dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia
kerja atau pendidikan tinggi.
3. Tujuan Pendidikan
Pancasila
Dalam UU No. 2 Tahun
1989 tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti.
No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan
perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari,
yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan
beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan
sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya
terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk
menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, dengan sikap dan perilaku:
1. Memiliki kemampuan
untuk mengambil sikap yang Bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
2. Memiliki kemampuan
untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3. Mengenali
perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Memiliki kemampuan
untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang
persatuan Indonesia.
Melalui Pendidikan Pancasila, warga negara
Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganilisis dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan
dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Landasan historis
merupakan landasan dimana setiap bidang kegiatan yang dikejar oleh setiap
manusia untuk maju dikaitkan dengan bagaimana keadaan bidang tersebut pada masa
yang lampau. Indonesia tidak lepas dari sejarah bangsanya melihat dari
Indonesia mempunyai sejarah pendidikan yang cukup panjang karena pada zaman
penjajahan sangatlah sulit untuk mendapatkan pendidikan formal lain halnya
sekarang yang setiap orang berhak mendapatkan pendidikan.
Menurut landasan kultural,
kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik karena kebudayaan
dapat dilestarikan atau dikembangkan dengan jalan pendidikan. Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia, maka dari itulah pancasila disebut sebagai
jati diri bangsa Indonesia. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat
memperkaya nilai-nilai pancasila untuk menghadapi tantangan pada zaman yang
akan datang. Kebudayaan juga bisa disebut sebagai jati diri bangsa karena
bangsa Indonesia kaya akan kebudayaan yang harus kita lestarikan, maka dari
itulah melalui pendidikan, kebudayaan akan bisa dilestarikan.
Pancasila merupakan landasan yuridis
konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijabarkan lebih lanjut
dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945. Hal
ini menjadikan pancasila sebagai dasar hukum negara yang harus ditaati dan
direfleksikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu dengan adanya
pendidikan pancasila diharapkan dapat menghasilkan peserta didik yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berperikemanusiaan yang adil dan beradab,Serta
mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadilan sosial
dalam bermasyarakat.
Pendidikan pancasila yang menjadi
sumber dan pedoman bangsa mengantarkan mahasiswa dapat mengembangkan
kepribadiannya serta dapat membantu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila dan
kesadaran berbangsa dan bernegara.
B. KRITIK DAN SARAN
Kami
sebagi penyusun makalah ini menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan,
maka dari itu kami berharap kepada pembaca supaya dapat memerikan krtik dan
saran nya yang membangun supaya di masa yang akan datang kami bisa lebih
mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan kami .
Lebih lanjut
Link : http://WeeklyYouthPay.com/?ref=92054
Link : http://WeeklyYouthPay.com/?ref=92054
No comments:
Post a Comment