AIK V
KOMPILASI
HUKUM ISLAM
Membicarakan tentang masalah Kompilasi Hukum
Islam pada dasarnya adalah membicarakan salah satu aspek dari Hukum Islam di
Indonesia dan bilamana kita membicarakan tentang Hukum Islam di Indonesia, kita
akan memasuki sebuah perbincangan yang kompleks sekalipun Hukum Islam menempati
posisi tawar yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada
masa sekarang.
Persoalannya
adalah ketika Hukum Islam itu bersifata sangat kompleks karena :
1.
Berlakunya Hukum Islam
di Indonesia untuk sebagian besar adalah tergantung sungguh kepada umat Islam
itu sendiri yang menjadi penyokong atau pendukung utamanya. Umat dalam artian
sebuah komunitas penganut suatu agama yang terbesar di Indonesia sangat di
tuntut melaksanakan kewajiban ajaran agamanya. Padahal secara teoritik orang
selalu mengkaitkan berlakunya hukum
dengan kekuasaan terutama sekali kekuasaan Negara, Indonesia bukanlah Negara
Islam, tetapi sebuah Negara Nasional yang tidak member tempat pada umat
beragama untuk menjalankan sepenuhnya konsep agama penduduknya secara paripurna
(keseluruhan). Akan tetapi, secara formal Negara juga tidak sepenuhnya menutup
mata dari pelaksanaan hukum Islam sehingga di samping mempunyai landasan
dogmatic pada ajaran agama, eksistensi (keberadaan) hukum Islam juga didukung
oleh umatnya dan untuk sebagian mempunyai landasan formal dari kekuasaan Negara
Republik Indonesia.
2.
Sekalipun hukum Islam
sudah dilaksanakan di Indonesia dalam kehidupan amatnya sudah dari ribuan tahun
lamanya, namun hukum Islam Indonesia masih belum memperlihatkan bentuknya yang
asli dan utuh sesuai dengan konsep dasarnya menurut Al-Qur’an dan sunah
Rasulullah Saw. Kenyataan ini adalah merupakan sebuah refleksi berlansungnya
proses Islamisasi yang terus berlanjut terus dalam kehidupan umat Islam yang
kelihatannya masih belum mencapai titik final. Sejak dari dulu sudah disadari
bahwa masih banyak dari kalangan umat Islam yang menunjukan sikap mendua dan
tidak komitmen yang menyeluruh dan utuh
terhadap tegak Hukum Islam di Indonesia.
3.
Hukum Islam dengan daya
lenturnya yang tinggi senantiasa berpacu dengan perkembangan dan kemajuan
jaman. Akan tetapi, usaha untuk selalu mengaktualisasikan Hukum Islam untuk
menjawab perkembangan dan kemajuan jaman masih belum dikembangkan sebagaimana
mestinya, bahkan cenderung hanyut dalam pertentangan yang tak kunjung selesai
sehingga untuk beberapa abad kita masih belum menunjukan karya nyatanya
terhadap implementasi Hukum Islam di seluruh kalangan umat Islam di Indonesia
bahkan dunia.
Ø PENGERTIAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM
Untuk memperoleh
gambaran yang jelas tentang pengertian Kompilasi walaupun istilah ini belum
diterima secara meluas dalam bahasa Indonesia, begitu pula dalam buku-buku hukum
yang berbahasa Indonesia kita belum menemukan uraian apa itu kompilasi,
bagaimana kedudukannya, dasar keabsahannya dan lain sebagainya. Dalam kajian
hukum kita hanya mengenal istilah “Kodifikasi Hukum” yaitu pembukuan satu jenis
hukum tertentu secara lengkap dan sistematis dalam satu buku hukum. Dalam
praktik kodifikasi hukum yang demikian diterjemahkan dengan istilah :
§ Kitab Undang-undang (Wetboek) yang dibedakan dengan
Undang-undang (Wet).
§ Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht)
§ Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
§ Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel).
Selain itu, kita masih
mengenal adanya Undang-undang Pokok Agraria, Undang-undang Perkawinan (UU no. 1
Tahun 1974), Undang-undang Lingkungan Hidup yang hanya di sebut sebagai
Undang-undang saja.
Baik Kitab Undang-undang
maupun istilah Undang-undang saja pembentukannya ditetapkan secara resmi
melalui suatu prosedur yang bersifat khusus. Istilah “Wet” atau “Wetboek” yaitu dari bahasa Belanda yang kita
terjemahkan dengan Kitab Undang-undang atau Undang-undang selalu mengacu pada bentuk formal.
Sebagaimana halnya
dengan kodifikasi yang istilahnya diambil dari perkataan bahasa Latin, maka
istilah Kompilasipun diambil dari bahasa yang sama. Istilah Kompilasi diambil
dari kata “Compilare” yang mempunyai arti mengumpulkan bersama-sama,
seperti misalnya : mengumpulkan peraturan-peraturan yang tersebar berserakan
diman-mana, istilah ini dikembangkang menjadi “Compilation” dalam
bahasa Inggrisnya dan “Compilatie” dalam bahasa Belanda.
Kemudian dipergunakan kedalam bahasa Indonesia menjadi “Kompilasi” yang berarti
mengupulkan secara bersama-sama peraturan-peraturan yang berserakan untuk
dijadikan satu kumpulan hukum.
Berdasarkan keterangan
tersebut diatas dapatlah diketahui bahwa ditinjau dari sudut bahasa “Kompilasi”
itu adalah kegiatan pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang di ambil dari
berbagai penulis yang berbeda untuk ditulis dalam suatu buku tertentu.
Jadi Kompilasi
Hukum Islam adalah “Kegiatan mengumpulkan secara bersama-sama baik
bahan tertulis maupun dari berbagai penulis yang berbeda tentang sumber Hukum
Islam untuk dijadikan satu kumpulan hukum Islam yang berlaku secara formal (hukum positif)” .Peradilan agama
bertugas dan berwenang memeriksa ,memutus ,dan menyelesaiakan perkara tingkat
pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang:
a.
Perkawinan
b.
Waris
c.
Wasiat
d.
Hibah
e.
Wakaf sakat
No comments:
Post a Comment