Friday 8 November 2013

BAHAN AIK V / KOMPILASI HUKUM ISLAM


AIK V




KOMPILASI HUKUM ISLAM 

Membicarakan tentang masalah Kompilasi Hukum Islam pada dasarnya adalah membicarakan salah satu aspek dari Hukum Islam di Indonesia dan bilamana kita membicarakan tentang Hukum Islam di Indonesia, kita akan memasuki sebuah perbincangan yang kompleks sekalipun Hukum Islam menempati posisi tawar yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang.
Persoalannya adalah ketika Hukum Islam itu bersifata sangat kompleks karena :
1.    Berlakunya Hukum Islam di Indonesia untuk sebagian besar adalah tergantung sungguh kepada umat Islam itu sendiri yang menjadi penyokong atau pendukung utamanya. Umat dalam artian sebuah komunitas penganut suatu agama yang terbesar di Indonesia sangat di tuntut melaksanakan kewajiban ajaran agamanya. Padahal secara teoritik orang selalu mengkaitkan berlakunya hukum  dengan kekuasaan terutama sekali kekuasaan Negara, Indonesia bukanlah Negara Islam, tetapi sebuah Negara Nasional yang tidak member tempat pada umat beragama untuk menjalankan sepenuhnya konsep agama penduduknya secara paripurna (keseluruhan). Akan tetapi, secara formal Negara juga tidak sepenuhnya menutup mata dari pelaksanaan hukum Islam sehingga di samping mempunyai landasan dogmatic pada ajaran agama, eksistensi (keberadaan) hukum Islam juga didukung oleh umatnya dan untuk sebagian mempunyai landasan formal dari kekuasaan Negara Republik Indonesia.
2.    Sekalipun hukum Islam sudah dilaksanakan di Indonesia dalam kehidupan amatnya sudah dari ribuan tahun lamanya, namun hukum Islam Indonesia masih belum memperlihatkan bentuknya yang asli dan utuh sesuai dengan konsep dasarnya menurut Al-Qur’an dan sunah Rasulullah Saw. Kenyataan ini adalah merupakan sebuah refleksi berlansungnya proses Islamisasi yang terus berlanjut terus dalam kehidupan umat Islam yang kelihatannya masih belum mencapai titik final. Sejak dari dulu sudah disadari bahwa masih banyak dari kalangan umat Islam yang menunjukan sikap mendua dan tidak  komitmen yang menyeluruh dan utuh terhadap tegak Hukum Islam di Indonesia.
3.    Hukum Islam dengan daya lenturnya yang tinggi senantiasa berpacu dengan perkembangan dan kemajuan jaman. Akan tetapi, usaha untuk selalu mengaktualisasikan Hukum Islam untuk menjawab perkembangan dan kemajuan jaman masih belum dikembangkan sebagaimana mestinya, bahkan cenderung hanyut dalam pertentangan yang tak kunjung selesai sehingga untuk beberapa abad kita masih belum menunjukan karya nyatanya terhadap implementasi Hukum Islam di seluruh kalangan umat Islam di Indonesia bahkan dunia.
Ø  PENGERTIAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang pengertian Kompilasi walaupun istilah ini belum diterima secara meluas dalam bahasa Indonesia, begitu pula dalam buku-buku hukum yang berbahasa Indonesia kita belum menemukan uraian apa itu kompilasi, bagaimana kedudukannya, dasar keabsahannya dan lain sebagainya. Dalam kajian hukum kita hanya mengenal istilah “Kodifikasi Hukum” yaitu pembukuan satu jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis dalam satu buku hukum. Dalam praktik kodifikasi hukum yang demikian diterjemahkan dengan istilah :
§  Kitab Undang-undang (Wetboek) yang dibedakan dengan Undang-undang (Wet).
§  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht)
§  Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
§  Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel).
Selain itu, kita masih mengenal adanya Undang-undang Pokok Agraria, Undang-undang Perkawinan (UU no. 1 Tahun 1974), Undang-undang Lingkungan Hidup yang hanya di sebut sebagai Undang-undang saja.
Baik Kitab Undang-undang maupun istilah Undang-undang saja pembentukannya ditetapkan secara resmi melalui suatu prosedur yang bersifat khusus. Istilah “Wet” atau  “Wetboek”  yaitu dari bahasa Belanda yang kita terjemahkan dengan Kitab Undang-undang atau Undang-undang  selalu mengacu pada bentuk formal.
Sebagaimana halnya dengan kodifikasi yang istilahnya diambil dari perkataan bahasa Latin, maka istilah Kompilasipun diambil dari bahasa yang sama. Istilah Kompilasi diambil dari kata “Compilare” yang mempunyai arti mengumpulkan bersama-sama, seperti misalnya : mengumpulkan peraturan-peraturan yang tersebar berserakan diman-mana, istilah ini dikembangkang menjadi “Compilation” dalam bahasa Inggrisnya dan “Compilatie” dalam bahasa Belanda. Kemudian dipergunakan kedalam bahasa Indonesia menjadi “Kompilasi” yang berarti mengupulkan secara bersama-sama peraturan-peraturan yang berserakan untuk dijadikan satu kumpulan hukum.
Berdasarkan keterangan tersebut diatas dapatlah diketahui bahwa ditinjau dari sudut bahasa “Kompilasi” itu adalah kegiatan pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang di ambil dari berbagai penulis yang berbeda untuk ditulis dalam suatu buku tertentu.
Jadi Kompilasi Hukum Islam adalah “Kegiatan mengumpulkan secara bersama-sama baik bahan tertulis maupun dari berbagai penulis yang berbeda tentang sumber Hukum Islam untuk dijadikan satu kumpulan hukum Islam yang berlaku secara formal (hukum positif)” .Peradilan agama bertugas dan berwenang memeriksa ,memutus ,dan menyelesaiakan perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang:
a.    Perkawinan
b.    Waris
c.    Wasiat
d.    Hibah
e.    Wakaf sakat





No comments:

Post a Comment